6 Fraksi DPR Sepakat Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode
- VIVA/ Anwar Sadat.
Jakarta – Enam dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali atau maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Usulan tersebut muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Nasdem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya sebab tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa, di antaranya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama, adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat Panja, Kamis, 22 Juni 2023.
Tim Ahli Baleg Widodo mengklaim tujuan perumusan draf revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan sembilan tahun, untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," kata Widodo.