6 Fraksi DPR Sepakat Usul Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta – Enam dari sembilan fraksi di DPR RI sepakat mengusulkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali atau maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Usulan tersebut muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra. Sementara, Fraksi Nasdem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya sebab tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman menjelaskan, ada tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa, di antaranya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.

Ilustrasi kepala desa atau kades.

Photo :
  • ANTARA FOTO
Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

"Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama, adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua, menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Supratman dalam rapat Panja, Kamis, 22 Juni 2023.

Tim Ahli Baleg Widodo mengklaim tujuan perumusan draf revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan sembilan tahun, untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.

“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa," kata Widodo.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Soroti Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulin Data C1, DPR: Mengintersepsi Kewenangan KPU-Bawaslu

Kesbangpol di surat itu memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024