Anies Baswedan Sudah Pilih Bakal Cawapres dan Sosoknya Top Markotop, Kata Elite Nasdem

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Makassar – Partai Nasdem membeberkan bahwa sosok calon wakil presiden (cawapres) untuk calon presiden (capres) Anies Baswedan sudah ada. Nasdem menyebutkan bahwa figur bakal cawapres Anies sudah mengerucut pada satu nama. 

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya menyebut sosok nama cawapres sudah dikantongi Anies dan tinggal menunggu keputusan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Jadi, kami sampaikan jika sosok cawapres Anies sudah ada satu nama. Dan kita sudah serahkan kepada Pak Anies, dan kita secara mekanisme, kemarin ngobrol sama Pak Anies, terserah Pak Anies kapan mengumumkannya," kata Willy Aditya kepada VIVA saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Juni 2023.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Bakal Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan

Photo :
  • FB Anies Baswedan

Willy mengaku belum mau membeberkan sosok maupun ciri cawapres yang dimaksud. Namun, kata dia, sosok itu merupakan satu nama yang disaring dari lima tokoh yang menjadi kandidat sebelumnya.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Dia menyebut jika sosok cawapres yang telah disepakati merupakan yang paling pas mendampingi mantan Anies Baswedan dalam pemilu presiden tahun 2024. Kendati begitu, menurut Anggota DPR RI itu, sosok cawapres Anies merupakan pihak yang sudah diikhtiarkan sejak lama. 

"Pokoknya sosoknya ini top markotop. Jadi, dengan komposisi yang saling melengkapi tentu ini akan menjadi kekuatan bener-bener yang kita persembahkan dengan chemistry yang terbangun," ujar Willy.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya