Elite PDIP Sebut Muhadjir Effendy Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memiliki peluang untuk mendampingi Ganjar Pranowo sebagai calon wakil presiden (cawapres). Muhadjir merupakan figur yang mewakili Muhammadiyah.
"Tapi kan begini ya, bacawapres dari tokoh-tokoh NU sudah ada beberapa. Saya kira wajar saja kalau kemudian Prof Muhadjir ini juga bisa menjadi kandidat bacawapres yang mewakili tokoh Muhammadiyah," ujar Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu malam, 21 Juni 2023.
Organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah pun punya peran penting dalam membangun negara Indonesia untuk saat ini hingga tahun yang akan datang. Lagi pula Muhammadiyah ikut berjasa mendirikan bangsa dan negara Indonesia, katanya.
Muhadjir langsung merespons ucapan Ahmad Basarah. Dia menyebutkan bahwa Muhammadiyah bukanlah partai politik (parpol). “Tapi yang jelas Muhammadiyah bukan parpol lho, ya," katanya.
Sejumlah nama calon bakal pendamping Ganjar ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.