AHY Sebut Pemilu Legislatif Tak Hanya Persaingan Antarpartai tapi Antarcaleg Internal Partai

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Plataran Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juni 2023.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. Dia menyambut baik putusan tersebut.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

AHY berharap agar Pemilihan Anggota Badan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat berjalan dengan baik meskipun ia menyadari akan ada persaingan dalam internal partai atau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Kita tahu kalau Pileg itu persaingannya bukan hanya antarpartai, tapi dengan sesama internal partai sendiri, karena biasa, mencari suara itu dulu-duluan," ujar AHY kepada wartawan di kawasan Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 18 Juni 2023.

Pastikan Arus Mudik Nataru Lancar, Menko AHY dan Menhub Tinjau Ramp Check di Terminal Tirtonadi Solo

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Mengenai persaingan tersebut, AHY berharap agar tidak terjadi hal-hal yang berlebihan di dalam internal partai. Persaingan antara partai politik (parpol) peserta Pemilu harus selaras dengan sikap saling menghormati.

AHY: Tiket Direct Train Didiskon 50 Persen Selama Nataru

"Oleh karena itu, kita berharap secara internal juga tidak terjadi hal-hal yang berlebihan dan antarpartai bisa saling menghormati dan memahami kondisinya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang. 

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

 

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024