MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup, Puan Maharani Pastikan PDIP Taat Konstitusi

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan partainya untuk mengubah sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Meski gugatan itu ditolak, Puan memastikan PDI Perjuangan tetap taat pada konstitusi.

Jokowi Ungkap Hubungannya dengan FX Rudy: Bestie Kan

"Terkait dengan keputusan MK, PDI Perjuangan taat konstitusi. PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan Pemilu," kata Puan kepada wartawan di kawasan Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada Minggu, 18 Juni 2023.

Menurut dia, PDI Perjuangan yang diketuia oleh Megawati Soekarnoputri ini akan mengikuti keputusan yang ditetapkan MK terkait sistem proporsional terbuka pelaksanaan Pemilu 2024.

Kris Dayanti Minta Maaf Gagal di Pilkada 2024, Megawati: Jangan Putus Asa Dulu

"Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada Pemilu yang lalu. Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan kami menaati keputusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Agus Buntung Akui Setubuhi Mahasiswi, PDIP Klaim Menang di 19 Daerah Jateng hingga Rekaman Suara Mirip Jokowi

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Bertemu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK pada Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang. 

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya