Demi Gaet Milenial dan Generasi Z, Ganjar Pranowo Ingin Cawapresnya Figur Muda
- Istimewa
Denpasar – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengajak para milenial dan generasi Z (Gen-Z) berdiskusi dan menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024 sebagai bagian ikut menentukan arah pergerakan politik di Tanah Air.
"Kita berdiskusi soal sejarah Indonesia, soal perubahan-perubahan yang terjadi di Indonesia dan mereka paham. Mereka bisa menentukan pilihan mereka dan betul-betul merasa yakin bahwa mereka adalah bagian dari sebuah keputusan besar dalam pergerakan politik dari waktu ke waktu," kata Ganjar di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu, 17 Juni 2023.
Hal itu disampaikan Ganjar dalam konferensi pers usai rapat "Konsolidasi PDIP Bali untuk Pemenangan Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo" yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta dihadiri oleh Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ganjar juga menyebut suara dari kalangan milenial dan Gen-Z wajib diperhitungkan karena menduduki porsi yang cukup besar dalam demografi saat ini, yakni sekitar 44 persen di Provinsi Bali dan 53 persen secara nasional.
Generasi milenial adalah generasi yang lahir pada 1981 hingga 1996 dan saat ini berusia 24-39 tahun, sedangkan generasi Z merupakan generasi yang lahir pada 1997 hingga 2012 dan saat ini berusia 8-23 tahun.
Gubernur Jawa Tengah itu juga mengharapkan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024 mempunyai jiwa muda.
Dia juga tidak mempermasalahkan apakah pendampingnya berasal dari tokoh muda atau tokoh senior.
"Banyak anak muda pikirannya tua, tapi banyak juga orang tua pikirannya muda, yang penting jiwanya, kalau jiwanya dia muda, [usianya] muda lebih bagus," kata Ganjar.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)