MK Jaga Marwahnya dengan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Kata Elite PAN

Viva Yoga Mauladi
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Jakarta – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya memberikan apresiasi positif terhadap sikap Mahkamah Konstitusi yang independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi kekuatan mana pun dalam memutus permohonan gugatan sistem pemilu.

"Dari awal PAN meyakini bahwa MK akan tetap menjaga marwah dan martabatnya sebagai penjaga demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia. Sikap MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu agar menjadi tertutup adalah bukti dari eksistensi MK sekarang ini," kata Viva dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Sebab, kata dia, jarang sekali terjadi adanya kesamaan pandangan secara kolektif antara sebagian besar partai politik (parpol) dengan unsur masyarakat dalam menilai suatu persoalan.

Aksi demonstrasi di depan gedung MK usai Pilpres 2014.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

"Delapan partai politik yang lolos parliamentary threshold di DPR dan kekuatan civil society memiliki persamaan pemikiran bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu terbaik saat ini dibanding sistem pemilu tertutup," ujarnya.

Menindaklanjuti putusan MK, Viva mengatakan bahwa PAN akan melanjutkan sistem, mekanisme, prosedur dan tata cara kepemiluan yang tahapannya sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Peraturan KPU lainnya.

"Kedua, seluruh partai politik, penyelenggara pemilu, kekuatan masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan secara luber-jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), berkualitas dan berintegritas, aman dan damai," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, DPR maupun pemerintah agar segera mempersiapkan naskah akademik dalam rangka merevisi UU Pemilu, setelah terbentuknya pemerintahan dan pelantikan lembaga legislatif hasil Pemilu 2024.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mardiono Sebut Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029

Dia mengatakan PAN juga memandang bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen perlu direvisi karena dianggap terlalu tinggi sebagai syarat pencalonan pemimpin bangsa.

"Seharusnya PT itu tidak boleh membatasi secara ekstrem calon untuk maju sebagai capres/cawapres sehingga pintu kompetisi menjadi sempit dan tidak banyak alternatif calon pemimpin nasional untuk dipilih rakyat," ucap dia.

Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, PAN: Sedang Dibahas Internal Parpol

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

RK-Suswono Legawa Kalah di Pilgub Jakarta, PAN: Kami Mengapresiasi Hasil yang Didapat Pramono-Rano

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan. (ant)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024