PDIP Hormati Putusan MK meski Tetap Yakini Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Terbaik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • dok Humas PDIP

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya agar sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Hasto mengatakan PDIP percaya terhadap sikap MK dalam mengambil putusan meski partainya mendukung pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

"PDI Perjuangan tentu saja mendukung putusan MK, meskipun di dalam keyakinan politik PDIP sebagai partai ideologi berdasarkan Pancasila," kata Hasto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PDIP menilai seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan sebaik-baiknya untuk menghasilkan anggota yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia maju. Itu bisa dilakukan hanya dengan sistem proporsional tertutup.

Kelakar Gibran Senasib dengan Ketua Pemuda Katolik, Sama-sama Baru Dipecat Partai

"Namun demikian mengingat PDI Perjuangan taat konstitusi, setia pada UU, maka putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan penuh sikap negarawan, diterima PDI Perjuangan," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto menuturkan PDIP akan tetap mendukung Pemilu 2024 dengan sistem pemilu terbuka jika yang diputuskan MK adalah sistem pemilu tertutup.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Sekiranya MK mengambil putusan yang berbeda sejak awal, PDI Perjuangan mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama lima tahun. PDI Perjuangan tidak ingin bahwa perubahan yang sangat fundamental di dalam sistem pemilu dilaksanakan dalam proses pemilu berjalan," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem mencoblos calon anggota badan legislatif (caleg).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya