PDIP Tuntut Tanggung Jawab Denny Indrayana soal Rumor Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Denny Indrayana untuk mempertanggungjawabkan ucapannya ke publik soal rumor bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
Sebelum pembacaan putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), Denny mengaku mendengar bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana dipertanggungjawabkan di depan publik," ujar Hasto dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat, 16 Juni 2023.
Menurutnya, Denny tidak boleh menyampailan informasi kepada publik yang bermuatan politis. Padahal, identitas Denny adalah seorang akademisi.
Oleh sebab itu, kata Hasto, PDIP juga mendesak MK mengambil sikap atas pernyataan Denny. Sebab, apa yang diucapkan oleh mantan wakil menteri hukum dan HAM itu tidak terbukti. "Karena itulah PDIP mendorong agar MK juga untuk menanggapi secara khusus apa yang disampaikan oleh Saudara Denny Indrayana tidak benar.”
"Itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di MK tersebut, sehingga hal tersebut juga menjadi persoalan antara MK, Saudara Denny Indrayana, juga publik. [MK] juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan Saudara Denny Indrayana," katanya.
Denny Indrayana menyebut MK bakal memutuskan sistem pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sebagaimana dia tulis dalam akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang tepercaya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem mencoblos calon anggota badan legislatif (caleg).