Merasa Diusik, Mahfud MD: Saya Akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar!

Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kedatangan ayah Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons gugatan perdata dari Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) yang menyebut dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Mahfud mempertanyakan legal standing dari Perkomhan untuk mengajukan gugatan itu. Menurut Mahfud, Perkomhan sama sekali tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata itu.

"Saya bertanya, apa legal standing Perkomhan yang memposisikan diri punya hak perdata yang dirugikan atas berbagai pernyataan itu?,"kata Mahfud melalui pesan singkatnya kepada Viva, Kamis malam 15 Juni 2023

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mahfud mengungkapkan, saat proses mediasi dengan Perkomhan dia sebenarnya telah mengutus stafnya untuk menjelaskan bahwa Perkomhan sama sekali tak memiliki hak perdata apa pun atas pernyataan para tokoh yang mengomentari putusan PN Jakarta Pusat. Namun penjelasan itu diabaikan.

"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu. Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," kata Mahfud.

Mahfud mengaku merasa terusik dengan adanya gugatan dari Perkomhan itu. Dia pun berencana menggugat balik Perkomhan senilai Rp 5 Miliar.

"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat membayar Rp 1.025.000.000. Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN).

Penerintah dalam hal ini Menko Polhukam digugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi
Menag Nasaruddin Umar dan Mahfud MD menghadiri HUT Hanura di Ancol

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Sejumlah Tokoh Politik Tanah Air menghadiri perayaan HUT Partai Hanura ke-18 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024