Putusan MK Tetap Proporsional Terbuka, Gerindra Lega Bisa Konsentrasi Penuh di Pemilu
- tvOne/Syiva Aulia
Jakarta – Partai Gerindra bisa bernafas lega, setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan untuk menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Dengan putusan ini, Partai Gerindra bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu. Itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Setelah ini tentu kita semua lega dan bisa langsung masing-masing pihak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya dengan penuh konsentrasi," kata Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI ini berharap, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.
"Kalau kemarin, sampai hari ini, kita mendapat telepon dari berbagai daerah, yang intinya rekan-rekan belum tahu mau berbuat seperti apa, para calon, karena sistem pemilunya belum jelas. Dengan kejelasan hari ini maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," jelasnya.
Habiburokhman juga menyinggung soal dissenting opinion atau adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Dia menghargai segala bentuk pendapat. Habiburokhman juga mengaku menghargai masukan dari Wakil Ketua MK, yakni Saldi Isra yang meminta DPR RI tidak sering mengubah sistem pemilu.
"Ada dissenting opinion, itu merupakan kelaziman dalam praktik beracara di MK, kami menghormati. Tadi yang mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan di bagian akhir tadi bahwa ada beberapa catatan. Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah. Kami juga memandang positif sekali dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).