PKS: PDIP Pun Gembira atas Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kabar gembira bagi partai politik.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menyebut PDIP juga merasa bahagia dengan putusan ini meskipun PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menghendaki sistem pemilu proporsional tertutup.

"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Hari ini hari raya para caleg se-Indonesia," ujar Aboe di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Putusan tersebut, katanya, merupakan hal yang ditunggu-tunggu karena menjadi kepastian hukum tentang sistem pemilu yang akan diterapkan pada 2024. "Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai; saya yakin PDIP, dia pun gembira.”

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Sidang pleno dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di dalam ruang sidang.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Para pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan ini, maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Atas putusan tersebut, pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos calon legislatif (caleg).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya