MK Pilih Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke polisi. Hal itu karena klaim Denny yang mengaku dapat bocoran MK akan putuskan proporsional tertutup.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Pihak MK mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi. Apalagi, MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny.

"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi. Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja. Karena biar sudah ada laporan terkait itu," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers usai di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Photo :
  • MK

Baca Juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran MK Bakal Setujui Sistem Pemilu Tertutup, Coblos Partai!

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Saldi menyatakan MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny. Upaya itu termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

"Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu," jelas Saldi.

Saldi juga mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. "Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakkan hukum yang objektif," kata Saldi.

Adapun MK justru memilih melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat di mana pengacara kondang itu bernaung. MK menilai organisasi advokat dapat mempertimbangkan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Denny.

"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," katanya.

Saldi menyinggung Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya. "Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.

Selain itu, Saldi menyebut pihak MK coba berkomunikasi resmi dengan Denny lewat persuratan. Namun, ia mengaku MK terkendala karena Denny tinggal di luar negeri. "Kita sedang bersurat karena terbatas dia di Australia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya