PDIP Legowo MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu: Putusan Fenomenal, Harus Kita Akui

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Elite PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengklaim pihaknya legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Dengan putusan MK, maka pemilu akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

PDIP adalah satu-satunya partai politik (parpol) di parlemen yang mengusulkan Pemilu 2024 digelar secara tertutup alias coblos partai. Berbeda dengan 8 fraksi partai lain di DPR yang menolak sistem tertutup.

"Kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Putusan MK yang begitu fenomenal, harus kita akui. Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK ini," kata Arteria kepada awak media di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

Photo :
  • DPR RI

Arteria berdalih, sebagai parpol yang sudah matang dan dewasa di dunia politik Tanah Air, tentu PDIP siap mengikuti agenda pesta demokrasi 2024. Ia mengatakan pihaknya siap dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

"PDIP partai yang matang dan dewasa, kami sudah siap dengan segala macam sistem pemilu. InsyaAllah dengan dukungan rakyat kita semakin kuat," jelas Anggota Komisi III DPR tersebut.

Dia menekankan pihaknya siap mendukung apapun putusan sebagai penguatan demokrasi. "Dan, semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis," kata Arteria.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Sebelumnya, MK memutuskan untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka dan menolak permohonan proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Putusan itu berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Dalam perkara ini, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Perkara itu didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pihak pemohon dalamm judicial review ini enam warga sipil yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Salah satu pemohon perkara merupakan kader PDIP Demas Brian Wicaksono.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'
Ridwan Kamil, Debat Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Ridwan Kamil bertanya soal program hunian di Jakarta ke pasangan Cagub-Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno dalam debat ketiga.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024