Airlangga Hartarto: Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap sistem pemilu 2024. 

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Menurut Airlangga, penolakan tersebut berarti bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada pemilu tahun 2024. 

“Ini sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.

Bahlil Anggap Biasa Pertemuan Pramono-Rano dengan Anies, kecuali Ketemu Prabowo dan Jokowi

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK serta taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Instruksi Bahlil ke Kader Golkar: Kepung Jakarta!

“Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman, dan adil. Seperti kita ketahui, bahwa tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg, saat ini sudah berjalan dan tentunya jika terjadi perubahan maka akan memengaruhi proses yang sudah berjalan tadi,” kata Airlangga. 

Selain itu, Airlangga meminta agar masyarakat dan partai politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Airlangga.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu Serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. 

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. 

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan. 

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar sebanyak enam belas kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk, DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon. 

Kemudian MK juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang diajukan Pemohon, Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya