Elite PDIP: Kami Sudah Siap Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku siap mengikuti sistem pemilu apapun yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK membacakan hasil putusannya hari ini terkait uji materi sistem pemilu. 

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

“PDIP tidak sedang menunggu apapun putusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Said Abdullah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Said mengklaim, partainya sudah mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, baik itu putusannya bersifat proporsional tertutup maupun terbuka.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

“Kami sebagai parpol sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap, diputus tertutup juga kami siap. Karena apa? Karena putusan MK itu final dan dia tidak bisa diapa-apain,” katanya.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

Hingga berita ini ditulis, sidang putusan sistem pemilu masih berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang pembacaan keputusan hanya dihadiri delapan orang hakim.

MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Di tengah penantian hasil putusan uji materi tersebut, muncul isu yang dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011-2014 Denny Indrayana yang menyebut bahwa putusan MK sudah bocor.

Denny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, sesuatu yang belakangan langsung dibantah Juru Bicara MK Fajar Laksono. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya