Mahkamah Konstitusi Abaikan Keterangan PDIP dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima keterangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendadak dibacakan di sela-sela penyampaian pandangan DPR RI dalam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu.

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Pada Kamis, 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

"Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Kamis, 15 Juni 2023.

Saat Hasto Tanya Apakah Pilkada Sumut Layak Ditunda karena Ketidaknetralan Aparat

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Perbedaan pandangan dari F-PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR sehingga yang akan Mahkamah pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujarnya.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

MK akan membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan dengan lima putusan lainnya.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto , dan Nono Marijono. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

Photo :
  • DPR RI

Hanya ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Pandangan PDIP yang meminta majelis hakim MK mengabulkan upaya uji materil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka disampaikan oleh Arteria Dahlan.

Permintaan ini merupakan permintaan Fraksi PDIP yang secara mengejutkan dibacakan Arteria di tengah-tengah pembacaan pandangan DPR oleh perwakilan Komisi III lainnya, Supriansa, terkait perkara ini dalam sidang pleno di MK.

Supriansa tiba-tiba mempersilakan Arteria untuk membacakan pandangan partainya di hadapan sidang karena PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menolak sistem proporsional terbuka.

"Fraksi PDIP memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Permintaan ini berlawanan dengan permintaan DPR RI lewat Komisi III yang secara terang-terangan meminta MK menolak permohonan uji materi ini. 

Padahal, nama Arteria, pun Bambang Wuryanto yang juga kader PDIP, turut menandatangani pandangan DPR RI yang dibacakan Supriansa di muka sidang.

PDIP memakai Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik, sebagai dalil dukungan atas sistem proporsional tertutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya