Gerindra: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Menjauhkan Wakil Rakyat dengan Rakyatnya

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yuda Prasetya

Bandarlampung – Partai Gerindra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) meneguhkan Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Bandarlampung, Lampung, Rabu, 14 Juni 2023.

Menurutnya, pileg dengan sistem proporsional terbuka merupakan sesuatu yang dapat menguatkan demokrasi di negeri ini karena hal tersebut dapat mendekatkan antara wakil rakyat dan masyarakat. "Sedangkan kalau proporsional tertutup bagi kami hal itu dapat menjauhkan antara wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Meskipun demikian, kata dia, dengan menggunakan sistem proporsional tertutup memang akan lebih menguatkan partai politik.

"Memang di satu sisi bisa menguatkan partai politik dengan sistem proporsional tertutup, tetapi di sisi lain hal ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

Romahurmuziy Sarankan 'Taubatan Nasuhah', Plt Ketum PPP Mengaku Tiap Hari Salat Taubat

Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak, pada Rabu, pukul 11.00 WIB. Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu.

Ilustrasi pemungutan suara saat pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Romahurmuziy: Ada Empat Calon Ketua Umum PPP, Salah Satunya Mantan KSAD

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). (ant)

Mardiono Sebut Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024