Muhaimin Iskandar: Pembocor Data Pribadi Jangan Cuma Diberi Teguran
- DPR RI
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi yang terjadi pada tahun 2019–2023 sekaligus menindak secara tegas para pelakunya.
"Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas. Jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain," kata Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berikutnya, ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memperkuat sistem perlindungan data pribadi di Tanah Air karena kasus kebocoran data terus terjadi.
"Ini (kasus kebocoran data pribadi) sudah terjadi berulang kali dan saya harap Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi," ujarnya.
Indonesia, dia mengingatkan, sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun implementasi undang-undang tersebut belum berjalan dengan baik karena kasus kebocoran data pribadi terus terjadi.
Oleh karena itu, Muhaimin meminta Pemerintah memastikan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi berjalan dengan baik.
"Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, Pemerintah harus memastikan implementasi undang-undang ini dengan baik," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019-2023. Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE Pemerintah. (ant)