Jelang Putusan MK, Demokrat: Pengkhianatan Reformasi Jika Kembali Sistem Pemilu Tertutup

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada Kamis, besok. Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menjelaskan putusan MK itu sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan menuju Pemilu 2024. Menurut dia, judicial review di MK soal pemilu sistem proporsional tertutup mempengaruhi dinamika saat ini.

"Yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Kamhar, dalam keterangannya, Selasa malam, 13 Juni 2023.

Dia mengatakan jika MA mengabulkan permohonan agar pemilu kembali berlaku proporsional tertutup maka demokrasi akan mundur.

"Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan," ujarnya.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani

Photo :
  • Instagram @kamharlakumani

Kamhar mengingatkan, mayoritas fraksi di DPR sudah menyatakan menolak proporsional tertutup. Ada 8 fraksi yang sudah menyampaikan pernyataan politik bersama dengan tetap memilih proporsional terbuka.

"Membuat pernyataan politik bersama yang memilih dan menegaskan tetap pada sistem proporsional terbuka, menolak sistem pemilu proporsional tertutup," tuturnya.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Dia pun menilai kontrol terhadap proses judicial review ini dilakukan bukan hanya dari parlemen. Tapi, juga dari elemen civil society yang begitu kuat.

Bagi Kamhar, putusan MK sudah sangat dinantikan. Alasannya karena yang banyak menaruh harapan besar atas putusan MK.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

"Apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," ujarnya.

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang agenda putusan uji materi sistem pemilu, pada Kamis, 15 Juni 2023. Menurut dia, jadwal sidang telah dikirimkan kepada para penggugat, pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan.

"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024