Jelang Putusan MK, Demokrat: Pengkhianatan Reformasi Jika Kembali Sistem Pemilu Tertutup
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang dengan agenda putusan uji materi sistem pemilu pada Kamis, besok. Putusan MK ini dinanti terutama parpol yang punya kursi di parlemen.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menjelaskan putusan MK itu sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan menuju Pemilu 2024. Menurut dia, judicial review di MK soal pemilu sistem proporsional tertutup mempengaruhi dinamika saat ini.
"Yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Kamhar, dalam keterangannya, Selasa malam, 13 Juni 2023.
Dia mengatakan jika MA mengabulkan permohonan agar pemilu kembali berlaku proporsional tertutup maka demokrasi akan mundur.
"Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan," ujarnya.
Kamhar mengingatkan, mayoritas fraksi di DPR sudah menyatakan menolak proporsional tertutup. Ada 8 fraksi yang sudah menyampaikan pernyataan politik bersama dengan tetap memilih proporsional terbuka.
"Membuat pernyataan politik bersama yang memilih dan menegaskan tetap pada sistem proporsional terbuka, menolak sistem pemilu proporsional tertutup," tuturnya.
Dia pun menilai kontrol terhadap proses judicial review ini dilakukan bukan hanya dari parlemen. Tapi, juga dari elemen civil society yang begitu kuat.
Bagi Kamhar, putusan MK sudah sangat dinantikan. Alasannya karena yang banyak menaruh harapan besar atas putusan MK.
"Apalagi MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi serta amanah reformasi," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang agenda putusan uji materi sistem pemilu, pada Kamis, 15 Juni 2023. Menurut dia, jadwal sidang telah dikirimkan kepada para penggugat, pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan.
"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.