DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU MK

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Jakarta - DPR RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Demikian tertuang dalam keputusan rapat paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yang digelar di Gedung DPR, Selasa, 13 Juni 2023. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

"Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk. 

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Lodewijk menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU itu sampai masa persidangan mendatang.

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.

Para anggota dewan yang hadir di paripurna pun menjawab serentak. “Setuju,” demikian para anggota dewan.

Keputusan DPR RI menyetujui Revisi UU MK menjadi RUU inisiatif DPR disahkan melalui rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar pada 29 September 2022.

Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat, ada satu keluarga bunuh diri lantaran permasalahan utang pinjol.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024