DPR Ikut Hadir Saksikan Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2024

Para hakim di Mahkamah Konstitusi melakukan sidang di MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan ikut hadir pada Kamis 13 Juni 2023, untuk menyaksikan Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan sistem pemilu Indonesia. Apakah mengabulkan gugatan kembali ke sistem proporsional tertutup, atau tetap seperti sekarang yakni proporsional terbuka.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan sejumlah legislator akan hadir secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional pemilu.

"Saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok kita akan hadir ya, Saya Dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Anggota DPR dari perwakilan delapan fraksi menggelar konperensi pers tentang penolakan sistem pemilu proporsional tertutup di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Habiburokhman mengatakan, kehadirannya itu untuk mewakili DPR. Tidak hanya mewakili delapan partai politik di parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup. Sebelumnya, 8 partai di DPR menyatakan sikap agar MK tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa (hukum) DPR di MK, bukan delapan atau sembilan (partai politik), tapi saya mewakili DPR," katanya.

Habiburokhman berharap agar MK tetap memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024. Menurutnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, juga tegas meminta agar sistem proporsional terbuka dipertahankan.

"Lalu, begitu banyak pihak terkait. Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Habiburokhman.

"Ini kan soal pilihan ya, bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi, rakyat lebih memilih yang mana? Karena itu, wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi sistem pemilu, pada Kamis, 15 Juni 2023. Jadwal sidang pun telah dikirimkan kepada para penggugat, pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan.

"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Fajar menyadari perkara ini berlangsung cukup lama. Tapi dia membantah pihaknya sengaja menunda-nunda proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini.

ia mengungkapkan perkara ini sejatinya telah selesai pada 31 Mei dengan agenda kesimpulan para pihak. Setelah itu, hakim MK mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Fajar memastikan pihaknya menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Pasalnya, perkara ini sangat menjadi atensi publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya