MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Besok

Pengambilan sumpah hakim Mahkamah Konstitusi 2023-2028
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi sistem pemilu, pada Kamis, 15 Juni 2023. Jadwal sidang pun telah dikirimkan kepada para penggugat, pemerintah, DPR dan para pihak terkait dalam gugatan.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

"Semuanya dikasih surat panggilan untuk hadir sidang. Hari ini, untuk perkara 114 itu sudah diagendakan nanti pengucapan putusan hari Kamis tanggal 15 Juni, jam 9.30 WIB di Ruang Sidang Pleno bersama dengan beberapa putusan yang lain," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Fajar menyadari perkara ini berlangsung cukup lama. Tapi dia membantah pihaknya sengaja menunda-nunda proses penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini.

ia mengungkapkan perkara ini sejatinya telah selesai pada 31 Mei dengan agenda kesimpulan para pihak. Setelah itu, hakim MK mendalami dan menggelar rapat musyawarah untuk membuat keputusan.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Fajar memastikan pihaknya menyiapkan pengamanan khusus di hari sidang putusan gugatan UU Pemilu itu. Pasalnya, perkara ini sangat menjadi atensi publik.

"Tentu karena kami sadar bahwa ini perkara 114 ini atensi publik luar biasa, ditunggu banyak orang ya. Tentu ada hal-hal yang (harus) kami siapkan berkaitan dengan pengamanan terutama ya," imbuhnya.

Diketahui, MK akan memutuskan apakah sistem pemilu 2024 akan digelar secara proporsional tertutup atau tetap terbuka.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025