Novel Bamukmin Ngaku Kemungkinan Bisa Dukung Ganjar Nyapres, Ini Syaratnya

Novel Bamukmin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengaku tak menutup kemungkinan mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024. Tapi, Novel punya syarat yaitu jika Ganjar berani bongkar kasus KM 50.

Bagi dia, syarat itu secara pribadi jadi acuannya. Hal itu termasuk bila mendukung Anies jadi capres.

"Prinsipnya saya pribadi dukung capres manapun selama ia berani membongkar dan memperjuangkan kasus KM 50 termasuk Anies Baswedan dan Ganjar," kata Novel kepada awak media.

Pun, dia meminta Ganjar jika kelak jadi RI-1 maka diharapkan tak melanjutkan kesalahan pemerintahan sebelumnya. Bagi dia, pemerintahan sekarang mengkriminalisasi ulama.

Bacapres

Photo :
  • 1486085

Novel juga menyindir agar Ganjar segera taubat lantaran pernah mengaku suka nonton film porno alias bokep.

"Kalau Ganjar bertobat mengakui kesalahannya telah salah dan berdosa karena suka nonton bokep," jelas Novel.

Selain itu, menurutnya jika Ganjar berani melawan oligarki, tidak mengkriminalisasi ulama hingga, berani menangkap penista agama maka dia siap mendukung Gubernur Jawa Tengah tersebut.

PHDI Bali Somasi Kelab Malam Atlas yang Jadikan Dewa Siwa Latar DJ: Penistaan Agama!

"Maka bisa saja saya pilih Ganjar bahkan Umat Islam yang benar pasti pilih Ganjar," tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar umat Islam tak tertipu dengan kedok label Partai Islam tapi malah mendukung penista agama.

Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rendah Dibanding Pilpres, KPU: Ini jadi Catatan Kita

"Buat saya tidak mau tertipu oleh simbol karna partai islam malah dukung penista agama dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)," ujarnya.

Terpopuler: Fakta Penemuan Korban Mutilasi di Koper, Dua Pemuda Duel Carok di Priok
Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025