Saat Najwa Shihab Jawab Tudingan Amien Rais soal Tim Bentukan Mahfud MD

Najwa Shihab.
Sumber :
  • Instagram @najwashihab.

JakartaNajwa Shihab, anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menkopolhukam Mahfud MD, merespons tudingan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais

Nana, begitu ia karib disapa disapa, menyarankan agar Amien melihat daftar nama orang-orang yang tergabung dalam tim ini.

"Saya yang menjawab (pertanyaan terkait tudingan) Pak Amien, kalau Pak Menko tidak mau menjawab. Saya rasa kalau teman-teman lihat daftar, list, nama-nama yang bergabung ke Tim Percepatan Reformasi Hukum ini rasanya Mas Uceng, Bibiv, Feri Amsari, kemudian Prof Tuti, Prof Susi, kita tahu orang-orang yang selalu amat kritis terhadap berbagai kebijakan negaranya," kata Nana saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juni 2023.

Nana menjelaskan, jika diperhatikan, tugas yang diemban oleh tim, sebenarnya tugas-tugas yang sudah dilakukan mereka yang di dalam tim dalam berbagai kerja-kerja kepublikan. Masa kerja tim ini selama enam bulan. 

Tugas tersebut, lanjut Nana, di antaranya mengidentifikasi masalah, menentukan agenda prioritas dan strategi, dan melakukan evaluasi dan implementasi.

"Itu semua dalam keseharian sudah dilakukan oleh Bibiv, Prof Tuti, Mas Uceng, Partnership, dan teman-teman jurnalis lewat kerja-kerja jurnalistik kita," kaata Nana.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengingatkan Presiden Jokowi segera menyetop manuver politik yang dinilainya berbahaya dengan memanfaatkan anak buah di lingkungan kekuasaannya.

Jika itu tetap dilakukan oleh Jokowi, Amien khawatir apa yang diperbuatnya akan berbalik ke dirinya sendiri.

Salah satu manuver yang disebutnya berbahaya adalah pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. 

Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum

A. Pengarah: Menkopolhukam

B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam

C. Kelompok Kerja:

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum

Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, dan Rifqi Sjarief Assegaf.

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam

Ketua: Hariadi Kartodihardjo.
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Imam Marsudi, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya, Maria S.W. Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani.

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Hasil Mudzakarah Terkait Hukum Gunakan Nilai Investasi BPIH sampai Hukum Dam di Luar Tanah Haram

Ketua: Yunus Husein.
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Rizal Mustary, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah.

Sukses di Tangsel, Airin-Ade Akan Perkuat Reformasi Birokrasi dan Digitalitasi Pemprov Banten

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Berbahayakah Mengabaikan Telepon DC Pinjol? Ketahui Fakta di Baliknya!

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus A. T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

D. Sekretariat:

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.

f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya