Gerindra Sarankan MK Umumkan Putusannya setelah 2024 jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta – Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apabila berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Kalau diputuskannya jadi [sistem proporsional] tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung sehingga disayangkan apabila MK memutuskan untuk mengganti sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Polisi

Photo :
  • 1269485

"Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat, kita pasti arahnya, kecenderungan, ke proporsional terbuka," ujarnya.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

"Kalau mau dipercepat [menjadi sistem tertutup], ya, lebih baik tidak usah; tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK," katanya.

MK telah menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Penghitungan

Photo :
  • 602361

Apabila Uji Materi UU Pemilu mengenai Sistem Proporsional Terbuka dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilu anggota badan legislati. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya