Anggota DPR Khawatir Kegaduhan Terjadi Bila MK Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Ilustrasi Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali, mengkhawatirkan terjadinya kegaduhan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu Indonesia diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

Untuk diketahui, sejak Pemilu 2009 Indonesia sudah menggunakan sistem proporsional terbuka. Dimana yang dipilih adalah caleg. Sehingga suara terbanyak akan masuk ke parlemen. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, yang dipilih adalah partai dan yang masuk parlemen adalah berdasarkan nomor urut teratas. 

Ditekankan Ali, jika sistem pemilu proporsional tertutup yang diputuskan, maka akan menimbulkan kegaduhan. Sebab banyak pihak yang dirugikan dan partai politik harus bersiap menghadapi situasi tersebut.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

“Saya perkirakan akan ada kegaduhan, karena dari sisi calegnya kurang lebih ada 300 ribu caleg, ya merasa dirugikan hak-haknya. Karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah melaksanakan tahapan,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Ali, polemik sistem pemilu di MK seharusnya tidak perlu dibahas lagi. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi sudah mulai meningkat. 

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

“Jadi MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Ali mendesak MK memperhatikan aspirasi rakyat dalam memutuskan gugatan sistem pemilu. Menurut Ali, MK perlu menjaga integritas dan berani mengatakan kepada partai yang menghendaki proporsional tertutup, bahwa keputusan menentukan sistem pemilu bukanlah kewenangan MK, tetapi kewenangan pembuat UU.

“Karena akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK,” imbuhnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024