Gagas Omnibus Law Kebudayaan, Putu DPR: Untuk Penguatan Regulasi dan Pengembangan

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Putu Rudana Supadma.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Putu Supadma Rudana menyampaikan perlu ada kajian komprehensif untuk mengintegrasikan penguatan kebudayaan dan peradaban bangsa. Hal itu penting sehingga tak hanya sampai melahirkan RUU Permuseuman semata.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Demikian disampaikan Putu dalam forum Bakohumas DPR RI, dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’, di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Putu menyinggung perlunya regulasi seperti omnibus di bidang kebudayaan. Menurut dia, omnibus kebudayaan itu akan berdampak baik dalam penguatan dan pengembangan kebudayaan termasuk permuseuman di Tanah Air.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

“Tapi, lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.

Putu menilai dengan omnibus law maka akan menyatukan beberapa peraturan yang tumpang tindih menjadi satu peraturan payung hukum. Dia bilang dengan konsep omnibus law ini maka dalam lintas sektor bisa dilakukan penyederhanaan.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Sekaligus (lintas sektor) untuk kemudian dilakukan penyederhanaan dalam pengaturannya, sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya," jelas legislator asal Bali tersebut.

Ilustrasi

Photo :
  • 453267

Dia menyinggung upaya Pemerintah yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Kata dia, peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Adapun PP 1/2022 ini memberi kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya. Dengan harapan bisa tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik.

Putu menyampaikan perlu dibuatnya omnibus law juga untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor. Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan perkuat kepastian hukum.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa faktor Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Putu memahami kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga ahli bidang pemetaan, konservasi dan analisis laboratorium cagar budaya.

“Kelemahan lain rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” jelas politikus Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan merujuk data 2013 dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, jumlah cagar budaya di Indonesia capai angka 66.513. Rincian data itu terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak.

Kemudian, sudah dipelihara tercatat 1.895 cagar budaya dengan 2.988 juru pelihara. Selanjutnya, yang telah dipugar berjumlah 643 cagar budaya, 146 cagar budaya telah dikonservasi, dan 983 cagar budaya yang ditetapkan oleh menteri.

“Pada 2022, Mendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional, terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia," ujarnya.

Putu menambahkan implementasi UU cagar budaya juga mestinya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman, yaitu mendorong terwujudnya UU Permuseuman.

Kedua, kata Putu, mendorong terbentuknya Badan Permuseuman Indonesia. Selanjutnya, ketiga, membentuk Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Museum.

Keempat, peningkatan SDM pengelola museum dan pengawalan dari politisasi yang membahayakan kepentingan museum. Kelima, kebijakan penganggaran yang komprehensif.

Keenam, kelembagaan museum secara menyeluruh. Ketujuh, menggaungkan kembali gerakan nasional cinta museum.

Dalam acara ini, hadir Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi X DPR Lestari Moerdijat, budayawan serta pemerhati museum Nunus Supardi, dan Ketua Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia untuk RUU Permuseuman.

Ketua Tim Pakar Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Ali Akbar mengatakan usulan Putu Supadma terkait Omnibus Law tentang kebudayaan merupakan langkah tepat. Menurut dia, saat ini Indonesia punya kesempatan luas sekali membuat rumah yang besar.

“Kalau perlu kata Pak Putu itu omnibus law, yang masuk juga pemajuan kebudayaan. Kita punya kesempatan emas untuk merancang masa depan kita,” ujar Ali.

Dia menambahkan, selama ini museum itu masih menyangkut tangible atau kebendaan. Ia menyebut definisi museum sesuai Dewan Museum Internasional (International Council of Museums atau Icom) itu mengumpulkan.

“Jadi selama ini museum itu masih kebendaan. Tantangan dunia internasional tau sebenernya intangible, dan dunia internasional tau sebenernya bahwa adibudaya negara super budaya itu Indonesia," jelas Ali.

Menurutnya, jika Indonesia masih berkutat dengan pengurusan kebendaan maka akan tertinggal."SDM kita urusin, kebendaan juga kita urusin. Museum di dunia internasional udah gede banget sekarang, enggak hanya bicara koleksi tapi sudah intangible,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya