Sindir PSI Sekoci Jokowi, Denny Indrayana 'Bocorkan' soal Gibran Maju Pilpres 2024
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Politik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali memberikan 'bocoran' terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyinggung informasi tersebut menyangkut permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas umur usia capres dan cawapres.
Denny menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku sekarang menyatakan batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun. Kata Denny, PSI meminta agar diubah minimal 35 tahun.
“Nah ada tiga, ‘bocoran’ saya untuk kita paham soal perkara ini. Satu, biasanya MK mengatakan soal umur itu adalah open legal policy. Mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang,” kata Denny Indrayana dalam akun Instagramnya, yang dikutip pada Senin, 5 Juni 2023.
Pun, menurut dia, yang kedua, karena PSI merupakan afiliasi politik dari Presiden Jokowi. Dia menyebut PSI merupakan sekoci Jokowi selain PDI Perjuangan (PDIP).
“Jadi, selain PDIP, Pak Jokowi juga mempunyai sekoci partai yang namanya PSI, sehingga biasanya aspirasinya sejalan dengan Presiden Jokowi. Karena itu jadi menarik,” ujarnya.
Kemudian, dia mengklaim, banyak yang mengatakan bahwa strategi yang dilancarkan PSI merupakan pintu masuk agar Gibran Rakabuming Raka. Ia menduga cara PSI agar putra sulung Presiden Jokowi itu bisa jadi salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
“Bukan hanya saya yang mengatakan, tapi ini menjadi pintu masuk bagi Gibran, Wali Kota Solo, anak Pak Jokowi, untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon, mungkin wakil presiden di Pilpres 2024. Apakah betul demikian?” Kata Denny.
Denny hanya berharap majelis MK konsisten untuk memutuskan perkara itu berdasarkan kepentingan bangsa. Bukan justru sebaliknya.
Sebelumnya, PSI memang mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan PSI menggugat batas minimal 40 lantaran mempersulit anak muda potensial maju sebagai kontestasi pilpres.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), Francine Widjojo, menyampaikan pihaknya sebagai partai anak muda mendukung memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten untuk maju sebagai presiden dan wakil presiden.\
“Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI. Namun, sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Francine, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 10 Maret 2023.