Airlangga Hartarto Buka Peluang Berpasangan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan jika masih ada peluang berpasangan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

"Kemungkinan selalu ada," katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Airlangga ketika ditanyakan kemungkinan koalisi Golkar dan PAN, yang bisa mengusung satu pasang calon presiden/wakil presiden.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Menko

Photo :
  • 1484669

Saat ini, Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Meskipun, PPP telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden, menyusul PDI Perjuangan.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

"Koalisi (KIB) masih terus berkomunikasi, bahkan tadi malam kami berkomunikasi dengan pak Zulhas, jadi komunikasi tetap," kata Airlangga menegaskan.

Terkait keputusan KIB kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain.

Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Penghitungan

Photo :
  • 602361

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya