Ganjar Pranowo: Jelek-jelek Begini Saya Pernah Jadi Jurkam untuk Pilpres Empat Kali
- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVA Politik – Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo mengungkapkan dirinya pernah menjadi juru kampanye (jurkam) untuk Megawati Soekarnoputri dan Joko Widodo saat keduanya maju dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Ya, jelek-jelek begini saya pernah menjadi jurkam untuk pilpres (sebanyak) empat kali. Dua kali untuk Bu Mega (2004 dan 2009) dan dua kali Pak Jokowi (2014 dan 2019)," ujar Ganjar ketika menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 3 Juni 2023.
Selain itu, Ganjar juga mengungkapkan bahwa pernah menjadi anggota DPR RI. Ganjar menjadi anggota DPR sebelum ditugaskan untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Jawa Tengah sehingga akhirnya bisa memimpin Jawa Tengah selama dua periode.
Dalam kesempatan itu, Ganjar pun menyampaikan terima kasih kepada Megawati dan Presiden Jokowi karena sudah memberikan amanat kepadanya dan banyak dukungan.
Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang telah memberikan arahan kepadanya dalam konteks pemerintahan. "Pak Jokowi, yang selalu memberikan guidance kepada saya dalam konteks pemerintahan dan bagaimana kami saling memperkuat," ujarnya.
Ganjar Pranowo menghadiri konsolidasi pemenangan PDIP Cirebon di Stadion Utama Bima. Di sana, para pengurus PDIP dari tingkat anak ranting hingga provinsi dan organ sayap partai hadir.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan hadir dalam acara konsolidasi tersebut, dikonfirmasi berhalangan hadir usai kabar duka mengenai ayah mertua Puan Maharani, Bambang Sukmonohadi, yang meninggal dunia pada Jumat malam.
Melanjutkan kegiatan, Gubernur Jawa Tengah itu bersilaturahmi dan sowan ke KH Adib Rofiuddin Izza selaku Pengasuh Pondok Al-Inaaroh Al-Hikam Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)