Partai Buruh Nilai Ancaman DPR ke Mahkamah Konstitusi Terlalu Barbar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Partai Buruh mengecam keras anggota DPR RI yang mengatasnamakan fraksi dan partai politiknya mengancam Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal sikap yang ditunjukkan oleh anggota DPR itu demokrasi barbar.
"Memalukan anggota DPR semacam itu. Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan partai politik, maka layak dipertanyakan, apakah partai politik semacam itu masih boleh tetap berada di DPR RI," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Said Iqbal juga menyentil partai politik yang merekrut artis dan tokoh publik untuk meraup suara. Menurutnya, bagi partai kader, sistem tertutup akan menguntungkan.
Namun, bagi partai yang mengambil artis, tokoh publik, memang merugikan. Oleh sebab itu, partai politik lain sedang menunjukkan ketakutan dan ketidaktahuan pada konstitusi, karena mengambil arti dan tokoh publik yang bukan kader.
"Bila ini dipaksakan, bahkan anggaran dan kewenangan MK diturunkan, Partai Buruh siap mengorganisasi aksi di depan DPR untuk melawan demokrasi yang terpimpin, keblinger, dan sikap demokrasi barbar itu," tegasnya.
"Karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi, bahwa negeri ini menganut trias politica. Ada legislatif, yudikatif yang di dalamnya ada MK dan MA, dan eksekutif. Meskipun keberadaan lembaga itu diatur dalam undang-undang yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR, tetapi enggak bisa dibubarkan dan dikurangi kewenangannya hanya karena tidak memenuhi keinginan dari sebagian partai politik," katanya.
Delapan Fraksi di DPR RI kompak menolak sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Mereka ingin penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan sekarang ini tetap menggunakan proporsional terbuka alias coblos nama caleg.
Bahkan, ditegaskan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) bila majelis MK memutuskan mengubah sistem Pemilu kembali mundur ke belakang.
"Ya jadi kami tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Selain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pernyataan sikap itu juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Jika MK masih nekat ubah sistem pemilu 2024, lembaga legislatif bisa mencabut kewenangan MK.
"Kalau perlu UU MK juga kami ubah, kami cabut kewenangannya, akan kami perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," kata Politikus Gerindra itu.
Sementara Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK soal sistem proporsional pemilu pada 2008.
"Kami ingin kuatkan keputusan MK tahun 2008. Kedua, dalam sistem demokrasi, tuan atau raja itu adalah rakyat. Maka kami semua di sini ingin menjaga kedaulatan suara rakyat," kata Jazuli saat konferensi pers.