Nasdem Nilai MK Ludahi Putusan Sendiri jika Tetapkan Proporsional Tertutup

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menilai Mahkamah Konstitusi (MK) meludahi putusannya sendiri jika memutuskan pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Nasdem merupakan salah satu partai yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Dia sudah pernah putuskan itu terbuka, terus masa dia ludahi putusan yang sama?" kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.

Willy menegaskan, Nasdem tak akan terjebak dalam konspirasi atas putusan sistem pemilu yang belum diputuskan oleh hakim MK. Sejauh ini, Nasdem yakin pemilu tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai dengan putusan MK sebelumnya.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

"Saya tidak mau terjebak dalam konspirasi. Tapi norma yang sama sudah pernah diputus oleh MK. Kalau kita pakai akal sehat, MK final dan mengikat, dia sudah pernah putuskan itu terbuka," katanya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Willy berharap, MK tetap memutuskan pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Ia tidak ingin pertimbangan hakim MK dalam membuat putusan itu ternodai akibat adanya partai yang menginginkan sistem proporsional tertutup.

"Jadi spirit ini terbuka: delapan partai lawan satu partai. Sikap pemerintah dan sikap DPR sama, ini pemilu yang terbuka. Jangan kita memundurkan demokrasi kita hanya karena kepentingan kongkalikong satu partai," ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, dalam waktu dekat, sembilan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan kepaniteraan MK.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

Fajar menjelaskan, hari ini adalah batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata Fajar, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.

"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, 8 pihak terkait. Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, 9 hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," imbuhnya. 

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, pada Selasa, 23 Mei 2023. Majelis hakim konstitusi pun segera memutuskan gugatan tersebut.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Jika judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan langsung foto calon anggota legislatif.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024