Tolak dan Gugat UU Ciptaker, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Penolakan pasca pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja jadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terus disuarakan kalangan buruh. Mereka gugat UU Cipta Kerja atau Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

Sebanyak 15 Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker di MK, pada Rabu, 31 Mei 2023. Perkara itu tercatat dengan nomor 54/PUU-XXI/2023. Para pimpinan dan anggota serikat pekerja ditemani kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Salah satu penggugat yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang hadir secara online mengingatkan tugas MK. Dia bilang tugas utama MK adalah berani melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

"Jadi, tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi," ujar Jumhur, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 2 Juni 2023.

Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat UU Cipta Kerja

Photo :
  • istimewa
Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA

Pun, dalam kaitannya dengan Perppu, Jumhur bilang dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Ciptaker. Ia menyinggung putusan MK yang sempat menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun.

Tapi, ia mengkritisi cara Presiden Jokowi yang malah membuat Perppu Ciptaker. "Malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusional," tutur Jumhur.

Bagi dia, upaya Jokowi itu sebagai petualangan melawan konstitusi. Dia minta MK bisa menghentikan petualanga yang dimaksud.

"Namanya Petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini," ujar Jumhur

Llau, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman. Dia mengatakan perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK  dalam menegakkan konstitusi.

"Tinggal MK yang jadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR," tutur Rudi.

Para pemohon dalam gugatannya menyoroti persoalan utama yang jadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini. Salah satunya proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan UU.

Dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengatur suatu perppu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut.

Tapi, faktanya karena saat sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus bersikap. Dalam hal ini, MK memsti menyatakan UU Cipta Kerja itu tak sah dan inkonstitusional.

Selain Jumhur Hidayat dan Rudi HB, hadir juga Mirah Sumirat sekalu Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia. Lalu, Sunarti Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Wahidin selaku Presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) hingga Iyus Ruslan sebagai Sekretaris Umum FSP RTMM SPSI.

Adapun, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;

14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya