Ketum Hanura OSO Dukung Jokowi Ekspor Pasir Laut, Begini Penjelasannya

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA PolitikKetua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mendukung pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut ke luar negeri. Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut perlu didukung.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

OSI beralasan, karena yang diekspor adalah sedimen pasir yang menyebabkan pendangkalan laut di sejumlah wilayah.

"Pasir laut itu semua daerah menginginkan pasir di sungai dan laut yang dangkal (dikeruk)," kata OSO di Jakarta, dikutip Jumat, 2 Juni 2023.

Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut

Photo :
  • VIVA
Prabowo dan Jokowi Dukung RK di Pilgub Jakarta, Oso: Yang Tentukan Rakyat, Bukan Pejabat


Oso Sebut Pramono-Rano Lebih Dikenal dari yang Terkenal: Mereka Mulai dari Nol
Mantan Ketua DPD RI ini mengaku, menerima banyak keluhan dari daerah terkait pendangkalan laut. Karena menyebabkan pelayaran terhambat. Sehingga, kata dia, pendangkalan laut itu menyebabkan kapal-kapal besar tidak bisa melintas.

"Coba daerah Kalbar (Kalimantan Barat), itu sudah beratus tahun sungai masuk hanya 3000 ton (berat) kapalnya. Sementara, jumlah penduduknya sudah 5-6 juta. Bagaimana melayaninya," ujar pria asal Kalimantan Barat ini.

Apabila tidak dikeruk, kata OSO, maka pendangkalan laut akan terus terjadi dan semakin memperparah serta membahayakan pelayaran. Tentu saja, OSO sepakat jika hasil pengerukan pasir laut itu dijual agar ada nilai ekonominya. 

"Jual saja (pasir laut) hasilnya untuk kemudian dibangun pelabuhan, dibangun segala macam," jelas dia.

Oleh karenanya, OSO membantah jika dibukanya keran ekspor pasir laut itu dapat memperparah kerusakan terhadap lingkungan. Pemerintah, kata OSO, pasti sudah melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.

"Saya mau tanya lingkungan yang mana yang rusak. Dia nggak ngerti lingkungan. Masa pasir itu menumpuk di daerah Singapura kita makin kejepit. Daratannya makin lama pindah ke tempat kita," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dalam ketentuan yang termaktub dalam Bab IV tentang Pemanfaatan pasal 9 ayat 2, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut.

Aturan terbaru, memuat ketentuan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk reklamasi, proyek infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha hingga ekspor.  
"..ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi ayat (2) huruf d dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.

Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembersihan hasil sedimentasi di laut (pasal 6) dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut (pasal 9) wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut. 

Pasal 10 ayat (4) menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin usaha pemanfaatan pasir laut diajukan pelaku usaha kepada Menteri terkait, dengan mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan; mitra kerja; lokasi pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis. 

Kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan; volume pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut; metode dan sarana; pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, langkah pengerukan pasir laut untuk diekspor tidak akan merusak lingkungan. 

Hal itu diutarakannya, saat dimintai penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terbaru, yang mengizinkan para pelaku usaha untuk mengekspor pasir laut.

"Enggak dong (tidak akan merusak lingkungan), sekarang ada GPS segala macam. Kita pastikan itu (kerusakan lingkungan) tidak terjadi. Kalau pun diekspor manfaatnya besar untuk BUMN," kata Luhut di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024, Setara Institute Beri 8 Rekomendasi

Momen Pilkada 2024, harus jadi perhatian dalam partisipasi isu kelompok rentan yang belum optimal diperhatikan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024