Perludem Ungkap Bahaya jika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperingatkan bahwa sangat berbahaya jika sistem pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sistem pemilu tersebut.

Peneliti dan perwakilan dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan kekhawatirannya, jika pilihan sistem pemilu diputuskan oleh MK, maka akan menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.

"Misalnya, ada satu sistem pemilu yang dianggap konstitusional. Ini bisa ditafsirkan juga bahwa sistem-sistem pemilu lainnya tidak konstitusional," ujar Kahfi kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Dan akhirnya tidak memiliki peluang untuk dibahas juga di dalam diskursus-diskursus sistem pemilu yang ada di Indonesia. Padahal, kita sendiri sebetulnya kan ingin agar tentu kita mendukung bahwa harus ada evaluasi sistem pemilu yang sudah kita terapkan," ujarnya.

Kahfi menegaskan, sistem pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia tetap perlu dievaluasi untuk pembenahan dan perbaikan. Evaluasi tersebut juga didorong untuk dilakukan di tingkat legislatif, yakni DPR, bukan MK.

"Yang ingin kita dorong adalah bahwa evaluasi pembenahan, perbaikan, dan diskusi-diskusi soal sistem pemilu yang sudah kita terapkan ini, ini pembahasannya di forum legislasi, pembahasannya antara para pembentuk undang undang," ujarnya.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Karena kita tidak melihat isu konstitusionalitas di sini, di pilihan sistem pemilu. Karena di dalam UUD 1945, misalnya, tidak di-mention sistem pemilu mana yang harus kita pilih untuk memilih anggota DPR maupun DPRD kita.”

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Mereka sebelumnya menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penyerahan kesimpulan tersebut sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir. MK meminta kepada pihak terakhir menyampaikan kesimpulan.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi kepada wartawan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2023.

Kahfi mengatakan sistem proporsional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi keberlangsungan pemilu dan demokrasi.

"Jadi kita mencoba untuk mematuhi itu, kita coba taat pada apa yang sudah ditentukan oleh mahkamah sehingga kita, kami, Perludem sebagai pihak terkait, mengajukan berkas untuk kesimpulan," katanya.

"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK.”

Oleh sebab itu, Perludem mendorong agar MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya