Jika Pemilu 2024 Sistem Tertutup, Golkar: Siapa yang Ganti Rugi Biaya SKCK Para Caleg?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Isu sistem proporsional tertutup yang bakal digunakan di Pemilu 2024 tengah jadi perhatian gegara pengakuan praktisi hukum Denny Indrayana. Denny klaim dapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum DPP Golkar Kahar Muzakkir menilai jika MK menetapkan sistem proporsional tertutup, maka sekitar 300 ribu bakal calon anggota legislatif dari belasan partai politik peserta pemilu akan kehilangan hak konstitusionalnya.
Menurut dia, Golkar juga sudah menyampaikan daftar bakal caleg kepada KPU.
"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi, kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar dikutip pada Rabu, 31 Mei 2023.
Maka itu, Muzakkir mengingatkan agar MK mendengar aspirasi publik. Menurut dia, hal itu mengingat mayoritas fraksi di parlemen menolak ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.
Kata dia, Golkar masih ingin proporsional dengan sistem terbuka.
"Kalau mereka memaksakan, mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya, kepada siapa ganti ruginya mereka minta?" tutur Kahar.
Dia menekankan jika Pileg 2024 digelar tertutup maka dikhawatirkan para bakal caleg itu menuntut ganti rugi.
"Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi. Dan, dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK," ujar Kahar.
Sebelumya, delapan fraksi di DPR RI kecuali PDIP secara tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai politik.
Sikap tersebut disampaikan menyusul kabar akan ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup oleh MK.