Komisi I DPR: Indonesia Junjung Kebebasan HAM dalam Digitalitasi

Gedung DPR/MPR.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik - Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan hak asasi manusia (HAM) dalam digitalisasi. Termasuk akan diterapkan menjelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Bobby, saat Komisi I DPR menerima tim pencari fakta dari ASEAN Parliamentarians For Human Rights (APHR) yang datang dari anggota parlemen Malaysia, Timor Leste, dan Philipines di Gedung DPR pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Kami kedatangan tim pencari fakta dari ASEAN Parlement for Human Rigth, mereka menyatakan ada beberapa hal yang perlu diketahui secara fakta apakah Indonesia ada potensi pelanggaran HAM dalam kebebasan berpendapat di dunia digital," kata Bobby di Gedung DPR RI.

Anggota Fraksi Partai Golkar, ini menyebut Komisi I DPR RI telah menyampaikan kepada pihak APHR terkait kebebasan HAM digitalisasi di Indonesia. Menurut dia, dari hasil diskusi tim pencari fakta ini, sudah mendapat jawaban yang menempatkan Indonesia sebagai negara sangat menjunjung tinggi HAM dalam spektrum digital.

Sementara, Bobby mengatakan terkait Pemilu 2024, juga pemerintah sudah mengantisipasi dan melakukan pengawasan proses pelaksanaannya. Bahkan, seluruh stakeholder yang berkaitan dengan digital sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024.

"Kami menyampaikan kesiapan bahwa dalam perhelatan Pemilu 2024, sudah didiskusikan dan ada fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan legislasi. Memastikan bahwa instrumen negara di bawah Komisi I DPR yaitu BSSN, Kominfo, BIN, dan kementerian sudah siap untuk laksanakan Pemilu 2024 dengan luber," jelas dia.

Sementara Anggota APHR dan Anggota Parlemen Malaysia, Yuneswaran Ramaraj, menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ini harus menjadi pemimpin dalam penegakan hak asasi manusia secara online, terutama menjelang Pemilu 2024.

“Indonesia telah mengambil langkah besar dalam demokrasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru 25 tahun lalu, tetapi kami khawatir jika tren pembatasan kebebasan berbicara dan berekspresi dalam ruang digital saat ini terus berlanjut. Maka, kemajuan tersebut akan hilang,” kata Yuneswaran.

Selama misi pencarian fakta, anggota dan mantan anggota parlemen dari Malaysia, Filipina, dan Timor-Leste mengunjungi Jakarta dan bertemu dengan organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan perusahaan teknologi serta melakukan kunjungan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Misi tersebut berujung pada pertemuan dengan anggota Komisi I DPR, yang membidangi komunikasi dan informasi. Salah satu temuan utama dari misi itu adalah bagaimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, telah digunakan pihak yang berkuasa untuk mengkriminalisasi dan membungkam ekspresi pendapat secara damai. 

Oleh karena itu, APHR mengimbau lembaga pemerintah Indonesia untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan terkait kebebasan digital, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memantau aktivitas online selama proses pemilu.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045