Delapan Parpol DPR Minta MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Anggota DPR dari perwakilan delapan fraksi menggelar konperensi pers tentang penolakan sistem pemilu proporsional tertutup di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Politik – Delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, menyusul dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebab, kata dia, proses tahapan pemilu saat ini sudah berjalan, terlebih parpol peserta pemilu sudah menyerah daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

"Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi, kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu (orang). Nah, mereka ini akan kehilangan hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) juga menegaskan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka. "Kami tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung," katanya.

Dia mengingatkan pula agar para hakim konstitusi tetap konsekuen dengan sistem proporsional terbuka dalam memutus gugatan terkait sistem pemilu.

Kotak suara logistik Pemilu/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Kami mendorong, mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus agar bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jurdil (jujur dan adil), transparan," tuturnya.

Ibas mengatakan bahwa rumor bocornya putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup sebagai pengingat bagi publik sehingga meminta publik untuk tidak mengesampingkannya.

"Testimoni dari Prof. Denny (Denny Indrayana) itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat," kata Ibas.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Roberth Rouw meminta agar Presiden Joko Widodo mendukung agar MK tidak mengeluarkan putusan yang akan membuat situasi politik menjadi gaduh lantaran proses pemilu yang sudah berlangsung setengah jalan.

"Kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat. Ini bukan cuma harapan kami, tapi ini harapan dari masyarakat untuk pemilu ini bisa secara terbuka karena itu hak rakyat," ucap dia.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa DPR mempunyai pula sejumlah kewenangan legislatif apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

"Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," katanya.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut karena partai tersebut mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (ant)

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024