Masa Jabatan Pimpinan Diperpanjang, Johan Budi Dorong Revisi UU KPK
- DPR RI
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendorong Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK.
"Konsekuensi ini perlu ada perubahan-perubahan yang dilakukan. Ini pandangan saya ya. Menurut saya, perlu ada RUU KPK," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Johan menjelaskan pada UU KPK yang lama, masa jabatan pimpinan KPK dijalani selama 4 tahun, sedangkan MK mengubahnya menjadi lima tahun. Karena itu, kata Johan diperlukan penyesuaian aturan sebagai konsekuensi putusan MK.
"Maka perlu ada perubahan di dalam ini sebagai payung hukum ke depannya," tegasnya.
Johan pun menilai implikasi putusan MK itu tak hanya berimplikasi kepada pimpinan, melainkan juga ke pegawai KPK yang lainnya. Karena itu, Politikus PDIP itu menilai masalah ini memerlukan kajian yang menyeluruh.
"Apalagi KPK sekarang pegawainya ASN, dan ini perlu ada kajian. Nanti dalam rapat Komisi III saya akan usulkan, termasuk kemungkinan melakukan RUU KPK itu sambil kami perkuat kembali KPK ini," imbuh mantan Juru Bicara KPK tersebut.