Tidak Merasa Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Yakin Gak Bisa Dipidana

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana
Sumber :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

VIVA Politik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membuat pernyataan yang memantik polemik dalam dunia politik Indonesia. Dia mengaku dapat informasi jika MK dalam putusannya, akan mengembalikan Pemilu kepada sistem proporsional tertutup.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Denny Indrayana sebagai pembocor rahasia negara. Alasannya karena MK belum resmi membacakan putusan soal proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Denny Indrayana meyakini langkah yang dilakukan tak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Mei 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Dia menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara pada informasi yang ia sampaikan. Denny juga mengaku dirinya mendapat informasi tersebut bukan dari lingkungan Mahkamah Konstitusi.

"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny.

Denny juga mengatakan bahwa pemerintah serta aparat kepolisian juga tak perlu melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Ia bilang demikian karena informasi bocoran yang dia dapat berasal dari luar MK.

"Supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata pakar hukum tata negara tersebut.

Mahfud sebelumnya minta agar Denny Indrayana menjelaskan pernyataannya soal dugaan bocoran Pileg 2024 akan dilakukan dengan proporsional tertutup.

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu. Siapa yang benar siapa yang salah. Tapi, tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," kata Mahfud usai Rapat Rakornas bersama jajaran TNI-Polri di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Mahfud juga minta agar MK mengusut siapa pembisik soal putusan Pemilu akan menggunakan sistem proporsional tertutup ke Denny Indrayana.

"Ya saya katakan, kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," katanya.

"Kalau sudah diketok, harus disebarkan supaya tidak ada yang mengubah, kan gitu kalau di MK itu. Nah itu aja," ujarnya.

Mahfud mengaku sudah memastikan kepada MK soal dugaan pembocoran data sistem Pemilu 2024. Mahfud menyebut MK belum memutuskan secara resmi terkait sistem Pemilu.

"Sudah beredar isu di luar, saya tadi memastikan ke MK bahwa betul itu sudah diputuskan? Belum. Mungkin itu hanya analisis orang luar, sikap MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya