Denny Indrayana: Info yang Saya Terima Patut Dipercaya, Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto atau BW.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Politik – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklarifikasi soal pernyataannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Denny jadi sorotan karena pengakuannya yang dapat bocoran info putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhasil sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Melalui keterangan resminya, Denny Indrayana menegaskan dirinya mendapat informasi tersebut bukan dari lingkungan internal MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Denny menegaskan langkah yang ia ambil bukan kategori pembocoran rahasia negara. Sebab, sejumlah pihak mengarahkan dirinya melanggar hukum terkait membocorkan rahasia negara.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujarnya.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, Denny juga menekankan, pemerintah serta aparat kepolisian tak perlu melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Sebab, ia menegaskan informasi yang dia dapat berasal dari luar MK.

"Supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata dia.

Meski demikian, dia bilang informasi yang diperolehnya sangat kredibel. Dia mempercayai informasi soal putusan MK dari sumbernya tersebut.

Dia mengaku tetap menginginkan penerapan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 mendatang. Ia menyampaikan alasan membeberkan bocoran putusan MK ke publik sebagai bagian pengawasan.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

Praktisi hukum sekaligus eks Wamenkumham, Denny Indrayana sebelumnya mengklaim dapat bocoran bahwa MK bakal putuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Denny menyampaikan demikian melalui akun sosial media miliknya seperti Instagram @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ujar Denny.

Terkait itu, MK juga sudah buka suara soal isu dugaan bocornya hasil putusan yang menyebut Pemilu 2024 akan digelar secara tertutup. MK tetap mengikuti alur penetapan putusan.

"Silahkan tanya yang bersangkutan (soal pembocoran hasil sistem Pemilu tertutup), yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada VIVA, Senin, 29 Mei 2023.

Fajar menjelaskan Majelis Hakim MK bakal mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Baru setelah itu, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan terkait sistem apa yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya