Anggota DPR: Musyawarah Hakim MK Berlangsung hingga Jelang Putusan

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K.

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa musyawarah Hakim Konstitusi masih bisa terus berlangsung dan mengalami pembaharuan hingga menjelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Proses musyawarah Hakim Konstitusi pun sebenarnya masih bisa terus berlangsung dan terus mengalami pembaharuan hingga beberapa saat jelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka," kata Taufik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Untuk itu, dia berharap informasi terkait putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 itu keliru karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Jika pun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof. Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," ujarnya.

Dia juga berharap informasi itu keliru karena hak rakyat yang telah dinikmati dan berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi menjadi terenggut apabila pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja, tapi sebenarnya lebih mendasar lagi, ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut," ucapnya.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sebab, lanjut dia, rakyat sebelumnya telah memperoleh tambahan hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan mewakilinya, berikut rekam jejaknya dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak 2009.

"Dan dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih," kata dia.

Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun twitter-nya @dennyindranaya mengatakan "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka. Sehingga Denny menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya