Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana: Jangan-jangan Pengalaman Pemerintah Sebelumnya
- VIVA/ Zendy Pradana
VIVA Politik – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyesalkan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Sistem Pemilu. Hasto meminta Denny bertanggungjawab atas pernyataannya yang penuh spekulatif.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas kemudian telah menciptakan suatu spekulasi politik bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi," kata Hasto dalam keterangannya ditemui awak media di Menteng Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2023.
Hasto menilai pernyataan yang disampaikan Denny Indrayana penuh spekulatif, dan bisa jadi intervensi hukum pernah terjadi di rezim pemerintahan sebelumnya saat dia menjabat wakil menteri.
"Jadi, jangan-jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya sepertinya (terjadi intervensi hukum). Kemudian, (disangka) terjadi di dalam pemerintahan saat ini," ujar Hasto.
Hasto mengklaim pemerintah Presiden Jokowi dan PDIP selaku partai politik pendukung utama pemerintah, sama sekali tidak pernah terbukti melakukan skenario politik lewat Mahkamah Konstitusi, maupun melakukan kecurangan dalam Pemilu.
Atas klaim itu, Hasto meminta masyarakat tidak berspekulasi yang tidak perlu dalam pemilu yang akan dilaksanakan nanti Februari 2024 mendatang.
"Kami bekerja secara organik mendapat dukungan rakyat sehingga beliau harus mempertanggungjawabkan siapa sumber yang disebutkan, yang telah menyebabkan suatu spekulasi politik yang tidak perlu," ungkapnya
Hasto menegaskan PDIP tidak ambil pusing terkait keputusan MK soal sistem proporsional tertutup atau pun terbuka. Ia mengatakan PDIP hingga kini telah mencetak kader dan percaya diri bisa memberikan kemenangan dalam Pemilu 2024.
"PDIP selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup. Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan politik kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujat Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99.
Denny menjelaskan kebujakan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun dalam hal ini Denny Indrayana sama sekali tidak membuka identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono. Ia menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.