Kronologi Ramai Putusan MK Disebut Bocor, Bakal Setujui Pemilu Proporsional Tertutup?

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilihan umum (pemilu) sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

Meski begitu, ada bocoran soal putusan MK yang disebut setujui pemilu proporsional tertutup. Begini kronologinya.

Kronologi putusan MK disebut setujui pemilu proporsional tertutup

Meski belum ada keputusan secara resmi terkait sistem pemilu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran dari orang yang menurutnya kredibel, bahwa Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. 

Denny Indrayana

Photo :
  • Istimewa

Ini artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dilansir dari tvOnenews, Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui dari sembilan hakim. Enam hakim MK menyetujui kembali sistem proporsional tertutup. Sementara tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Sementara itu, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis dengan informasi yang disebutkan oleh Deny. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. 

“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya adalah kader PDIP. 

Para penggugat meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup. 

6 hakim setujui sistem proporsional tertutup

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Photo :
  • ANTARA

Ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Kata Jubir MK 

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Ia juga mengatakan belum tahu soal adanya dissenting opinion.

“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024