Kronologi Ramai Putusan MK Disebut Bocor, Bakal Setujui Pemilu Proporsional Tertutup?

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilihan umum (pemilu) sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

Meski begitu, ada bocoran soal putusan MK yang disebut setujui pemilu proporsional tertutup. Begini kronologinya.

Kronologi putusan MK disebut setujui pemilu proporsional tertutup

Meski belum ada keputusan secara resmi terkait sistem pemilu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran dari orang yang menurutnya kredibel, bahwa Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. 

Denny Indrayana

Photo :
  • Istimewa

Ini artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dilansir dari tvOnenews, Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui dari sembilan hakim. Enam hakim MK menyetujui kembali sistem proporsional tertutup. Sementara tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Sementara itu, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis dengan informasi yang disebutkan oleh Deny. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. 

“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” kata Titi.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya adalah kader PDIP. 

Para penggugat meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup. 

Meski Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

6 hakim setujui sistem proporsional tertutup

Parpol tolak pemilu sistem Proporsional tertutup

Photo :
  • ANTARA

Ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. 

Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Kata Jubir MK 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Ia juga mengatakan belum tahu soal adanya dissenting opinion.

“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya