Mahfud Jawab Bagaimana Sikap Netral TNI-Polri saat Pejabat Negara Ikut Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • tvOne/Veros Afif

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjawab pertanyaan dari Panglima TNI Yudo Margono, soal bagaimana sikap TNI-Polri saat pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden serta legislatif. 

Hebat, Pensiunan Letkol Sukses Besarkan 2 Anak Jadi Jenderal Pasukan Elit TNI

Pasalnya, TNI-Polri belum mengetahui pasti jika ada pejabat negara maupun di daerah yang telah mencalonkan diri sebagai legislatif akan melakukan kunjungan kerja atau kampanye. Sedangkan, pejabat negara tersebut masih menggunakan atribut lengkap dari pemerintah. 

Tentu hal tersebut menjadi dilema dan masyarakat bakal mempertanyakan kenetralan TNI-Polri jika mengawal pejabat negara tersebut dalam rangka kunjungan kerja, padahal mereka sedang melakukan kampanye. 

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

"Tentunya ini bagaimana kami bersikap ketika mereka ini akan melaksanakan kampanye? Tentunya kan kita tidak pernah tahu ini kampanye, atau sekadar kunjungan kerja, atau kegiatan lain. Ini sulit membedakannya. Ini mohon arahan bagaimana kami akan bersikap, khususnya betul-betul yang tadi disampaikan bahwa TNI Polri netral dalam Pemilu 2024," kata Yudo dalam Rakornas Pemilu 2024 di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Mahfud menjelaskan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pejabat daerah sudah habis masa jabatannya pada akhir tahun nanti. Untuk itu, TNI-Polri tidak perlu dilema dalam tingkatan pemilihan daerah.

"Kalau untuk Pilkada itu tidak ada masalah karena nanti pada akhir tahun ini semua kepala daerah yang sekarang ini, itu berhenti untuk ikut pemilihan tahun 2024. Sehingga tidak bermasalah," kata Mahfud.

Namun, untuk pejabat negara yang bakal mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden sudah memiliki aturan yang jelas dan disepakati oleh DPR RI. Bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus cuti.

Adapun untuk tingkat presiden, itu aturannya sudah lebih eksplisit. Calon presiden, calon wakil presiden yang saat ini menjabat presiden atau wakil presiden atau menteri itu aturan yang sudah ditetapkan. DPR, KPU, pemerintah sudah membicarakan itu. Mereka tidak berhenti, tetapi melakukan cuti," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan kepada seluruh pejabat yang akan melakukan kampanye untuk tidak memakai atribut dan fasilitas umum/negara.

"Nggak boleh dikawal, pokoknya jangan menggunakan fasilitas umum juga. Meskipun mungkin dalam praktiknya nanti tetapi yang penting tidak menimbulkan ketegangan dan kesan bahwa itu curang," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya