Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Pembocor Putusan MK ke Denny Indrayana
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar pihak kepolisian untuk mencari tahu pembocor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.
Mahfud menegaskan, penyelidikan tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah atas putusan MK nantinya. "Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK itu juga mengingatkan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka luar setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.Â
Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.Â
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.
Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya.Â
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku belum mengetahui informasi hasil keputusan soal Pemilu 2024. "Saya belum tahu," ujarnya.