Gandeng Bawaslu dan Kominfo, KPU Awasi Konten Kampanye SARA di Medsos
- Ridho Permana
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal memonitor konten-konten kampanye yang berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) yang berseliweran di media sosial (medsos).
Penyelenggara pemilu juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengurai masalah tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu dan Kominfo terkait pencegahan konten berbau SARA yang melanggar kampanye di medsos.
“Nah kalau di medsos biasanya kami KPU bersama Bawaslu dan Menkominfo terkait utusan medsos ini kami biasanya ada satgas yang bekerja dan melakukan pengawasan terutama konten yang melanggar kampanye,” kata Afifuddin usai kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Afifuddin menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan serius konten yang melanggar aturan kampanye. Kemungkinan juga akan menggandeng pihak kepolisian. “Konten yang mengadu domba dengan isu sara dan sebagainya,” katanya.
Sebelumnya diwartakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Ada tiga rancangan PKPU yang dibahas yaitu terkait perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu; kampanye; dan dana kampanye pemilu.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik terkait tiga PKPU itu disusun merujuk PKPU lama dan telah didiskusikan dengan DPR.
"Uji publik terkait tiga PKPU, yaitu PKPU perlengkapan atau logistik, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanye pemilu yang seluruh materi ini sudah kita siapkan tentu dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan, dan juga hasil dari konsinyalir yang sudah kita lakukan bersama pimpinan Komisi II," kata Afifuddin di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.
Dia menjelaskan, KPU dalam uji publik tersebut mengundang 86 instansi, yakni dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi.